Pelatihan yang dilakukan oleh Balai Diklat Industri (BDI) menggunakan sistem three in one atau dapat disingkat 3 in 1, yaitu pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja. Pelatihan dilakukan dengan menggunakan kurikulum dan modul yang mengacu pada kebutuhan industri agar terbentuk link and match antara lembaga pelatihan dengan perusahaan industri untuk menghasilkan lulusan pelatihan yang kompeten dan siap kerja. Pada akhir pelatihan dilakukan sertifikasi kompetensi terhadap peserta pelatihan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan telah kompeten. Untuk memudahkan proses sertifikasi maka BDI membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK), Lembaga Sertifikasi Profesi P1 (LSP), dan menyiapkan perangkat terkait sertifikasi. Setelah proses penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi dilakukan, maka proses terakhir adalah penempatan lulusan berdasarkan kerja sama yang telah disepakati dengan pihak industri.
Kompetensi Diklat 3in1 BDI Medan
- Industri Sawit dan Turunannya
- Industri Karet dan Turunannya
- Industri Makanan dan Minuman
- Industri Kimia
- Industri Logam dan Pengelasan
- Industri Pengolahan Limbah